Yang bikin kaget datang dari luar cicilan: pajak tahunan, asuransi, bensin, servis, dan bunga asli di balik angka bunga flat. Ini menghitung semuanya sekaligus.
Tarif PKB berbeda tiap provinsi, dan ditetapkan lewat Perda masing-masing. Di atasnya ada Opsen PKB 66% dari PKB terutang (UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD Pasal 83, berlaku 5 Januari 2025), jadi beban yang dibayar = tarif pokok x 1,66.
Jakarta pengecualian. DKI satu-satunya dari 38 provinsi yang tidak memungut opsen, karena tidak punya kabupaten atau kota otonom. Tarif PKB Jakarta 2% itu sudah final dan tidak boleh dikali 1,66.
Dasarnya bukan harga beli, tapi NJKB x bobot (UU HKPD Pasal 9). Memakai harga OTR akan membuat pajaknya jauh lebih besar dari kenyataan, itu sebabnya kolom NJKB dibiarkan kosong daripada ditebak.
Mobil bekas tidak kena BBNKB. Sejak 5 Januari 2025, BBNKB hanya untuk penyerahan pertama (UU HKPD Pasal 12).
Asuransi memakai SEOJK No. 6/SEOJK.05/2017, yang masih berlaku karena revisinya ditunda OJK. Wilayah 1 Sumatera, Wilayah 2 Jakarta dan Jawa Barat dan Banten, Wilayah 3 sisanya. Satu hal yang ganjil tapi memang begitu aturannya: khusus Wilayah 3, mobil Rp 125 sampai 200 juta tarifnya lebih tinggi daripada mobil di bawah Rp 125 juta.
Katalognya pendek, dan itu disengaja. Harga diambil dari daftar harga Toyota Astra Motor sendiri, konsumsi BBM dari uji jalan yang menyebut varian dan rutenya. Angka yang tidak bisa dicocokkan ke halaman aslinya tidak dimasukkan. Harga katalog adalah OTR Jakarta; OTR Jogja berbeda karena BBNKB itu pajak daerah.